Sabtu, 17 Desember 2011

Konsep Profesi Guru


 Konsep profesi guru
1.      Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Guru
a.      Pengertian Profesi
a)      Melayani masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
b)      Memerlikan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai
c)      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktek
d)     Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e)      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau memiliki persyaratan masuk
f)       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
g)      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
h)      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i)        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya: relatif bebas dari superfisi dalam jabatan
j)        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
k)      Mempuyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengakui dan mengetahui keberhasilan anggotanya.
l)        Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
m)    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya.
b.      Syarat-syarat Profesi
Khusus untuk jabatan guru, ada kriteria tersendiri. Misalnya Nasional Education Association (NEA) (1948) dengan kriteria sebagai berikut:
a)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b)      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c)      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
d)     Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambungan
e)      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dalam keanggotaan yang permanen
f)       Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
g)      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
h)      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
( Raflis dan Soetjipt , 2009: 15-16 dan 18)
2.      Kode Etik Profesi Keguruan
a.      Pengertian Kode Etik
Menurut UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 dengan ini jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam dan diluar kedinasan.” Dalam penjelasan UU tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. ( Raflis dan Soetjipt, 2009: 31-32)

b.      Tujuan Kode Etik
Tujuan pengadaan dari kode etik sebagai berikut:
a)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya
c)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d)     Untuk meningkatkan mutu profesi
e)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
(R. Hermawan S, 1979)
c.       Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia haruslah menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, harus turut bertanggung jawab terhadap terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus 1945. Oleh sebab itu, guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
a)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk menusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
b)      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
c)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didiknya sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d)     Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar-mengajar.
(Kode Etik Guru Indonesia, 1989)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar